Kemenkes: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Jadi Syarat untuk Lakukan Perjalanan
Berita Baru, Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa, hingga saat ini sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak bisa menjadi syarat individu untuk bisa melakukan suatu perjalanan.
“Sertifikat vaksinasi ini belum jadi satu-satunya syarat untuk perjalanan. Jadi pemeriksaan Covid-19 ini masih dilakukan mengingat situasi kita saat ini masih dalam kondisi pandemi. Tetapi di beberapa negara sudah, seperti misalnya jamaah untuk Haji dan Umrah,” kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Nadia mengatakan, ada kemungkinan Arab Saudi mencanangkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat dalam perjalanan Haji atau Umroh.
“Selain vaksin meningitis dan influenza yang dilakukan jamaah haji dan umrah, pemerintah Arab Saudi mungkin menambahkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat dalam perjalanan umrah dan haji,” ujar Nadia.
“Tapi untuk pelaku perjalanan baik internasional maupun domestik, tes Covid-19 ini masih akan digunakan,” tambahnya.
Nadia menyebut, vaksin tidak menjadi indikasi seseorang akan terhindar sama sekali dari Virus Corona. “Kami sekali lagi ingin menyampaikan walaupun kita sudah divaksin, kita itu masih memungkinkan untuk tertular. Pertama, vaksin ini adalah mencegah kita untuk jatuh sakit, bukan serta merta membuat kita menjadi tidak tertular,” kata Nadia.
Oleh sebab itu, alasan inilah yang kemudian syarat tes antigen atau PCR swab tetap harus disertakan dalam syarat bepergian.