Kemenkes Akan Ketatkan Penggunaan Masker Jika Covid-19 Terus Naik
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bakal memberlakukan pengetatan aturan dalam pemakaian masker dan protokol kesehatan (prokes) lainnya apabila kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia kembali menunjukkan tren kenaikan secara signifikan.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menambahkan hingga saat ini pemerintah masih meyakini kondisi Covid-19 di Indonesia masih terkendali. Namun tidak menutup kemungkinan ‘serangan’ varian Covid-19 baru mampu melahirkan lonjakan Covid-19 baru di Indonesia.
“Pelonggaran pakai masker di luar ruangan terbuka tapi dengan tetap pembatasan itu tetap kami evaluasi ya. Apabila ada peningkatan kasus dan nanti memang ada kaitannya dengan kenaikan BA.4 atau BA.5 atau varian baru, maka kita akan lebih mengetatkan prokes,” kata Syahril dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2022).
Syahril kemudian mewanti-wanti masyarakat untuk tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan lantaran ia tak berharap lonjakan kasus akibat Delta dan Omicron kembali terulang di Indonesia.
Selain itu, warga yang belum sama sekali menerima vaksin Covid-19 maupun yang belum menerima vaksin primer lengkap diminta untuk segera mengakses layanan vaksinasi di fasilitas kesehatan. Ia juga mendorong agar masyarakat segera mengakses vaksinasi dosis lanjutan atau booster untuk mendapatkan imunitas tambahan.
“Karena prokes menjadi upaya utama bagi kita semua, di samping adalah vaksinasi,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan itu diumumkan Jokowi pada 17 Mei lalu.
Jokowi menilai laju perkembangan Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan tren pelandaian kasus sehingga perlu ada penyesuaian kebijakan terutama terkait prokes Covid-19. Namun ada sejumlah kondisi tertentu dan golongan orang yang tetap wajib menggunakan masker, di antaranya yakni kegiatan di ruangan tertutup, transportasi publik.
Kemudian Masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk. Sementara masyarakat yang tengah melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat manusia telah diberi izin untuk tidak memakai masker.