Kemenag Wajibkan 3 Kelompok Produk Bersertifikasi Halal, Apa Saja?
Berita Baru, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mewajibkan ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal pada 2024.
Sebagai sanksi, Kemenag bakal menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang menjual ketiga produk ini tanpa sertifikat halal.
Tiga produk itu yakni; makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/1/2022).
Aqil mengatakan sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Menurut dia sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.
Ia menambahkan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, tiga kelompok produk yang sudah dijabarkan di atas harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya masa penahapan pertama itu.
Sebelumnya, BPJPH Kemenag juga menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini mulai bisa diakses pada 2 Januari 2023 dan dapat diikuti sepanjang tahun.
Program Sehati 2023 dibuka untuk 1 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini dengan baik.