Kembali Didatangi Polisi, LBH APIK Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mengaku kembali didatangi oleh sekelompok orang dari Mapolsek Matraman Jakarta Timur untuk yang ketiga kalinya.
Bahkan kedatangan kali ini, Jum’at (21/02) pada pukul 15.43 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Matraman, Tedjo Asmoro, SH, M.Si, yang mengaku untuk bersilaturahmi.
Dalam keterangan pers yang diterima beritabaru.co pada Jum’at malam, salah satu pengacara LBH APIK Jakarta, Sri Agustini, SH, MH menuturkan bahwa sebelumnya oknum kepolisian dari Mapolsek Matraman berinisial TR pernah melakukan penggeledahan paksa tanpa disertai surat, dan membiarkan preman masuk ke pekarangan lembaga bantuan hukum perempuan tersebut.
“Telah menimbulkan dampak kerugian secara psikis bagi seluruh Pengabdi Bantuan Hukum LBH APIK. Ini juga dapat digugat secara perdata”. Tutur Agustin.
Atas kejadian tersebut, LBH APIK telah melaporkan oknum TR kepada pihak Propam Polres Jakarta Timur atas dugaan tindakan mal-administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan berupa penggeledahan paksa tanpa disertai surat resmi.
Ketika menerima perwakilan Mapolsek Matraman, Agustin juga menegaskan bahwa laporan kepada Propam Polres Jakarta Timur tersebut tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Sudah ada permintaan maaf dari pihak terlapor kepada LBH APIK Jakarta, tetapi proses hukum tetap berjalan”. Ujar Agustin.
Menyikapi peristiwa intimidasi yang mereka alami, tim LBH APIK Jakarta mendesak pihak Polres Jakarta Timur untuk tetap melanjutkan proses hukum atas pelaporan pada Propam secara profesional dan independen.
“Kami juga meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Timur”. Tutur Agustin dalam siaran pers tersebut.
Mereka juga meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan perlindungan hukum kepada Pembela HAM, khususnya Perempuan Pembela HAM.
Tim Kuasa Hukum LBH APIK Jakarta juga mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawasi kasus yang menunjukkan risiko intimidasi fisik dan psikis yang dihadapi Perempuan Pembela HAM, sebagaimana yang dialami LBH APIK Jakarta secara organisasi maupun individu di dalamnya.