Keluarkan Fatwa Haram Bidcoin cs, PWNU Jatim Akan Usulkan ke Muktamar NU
Berita Baru, Jawa Timur – Berdasarkan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail yang digelar pada Minggu (24/10) kemarin, PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa cryptocurrency (uang kripto) hukumnya haram.
Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi menyebut, Hasil Bahtsul Masail terkait crypto itu akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang.
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur berharap, dengan hal itu akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.
“Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan,” katanya, Rabu (27/10) malam.
Seperti diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer misalnya Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Bahkan, uang kripto ‘made in Indonesia’ pun bakal diluncurkan.
Menurut Gus Fahrur, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi, sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
“Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram. Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi,” terangnya.
“Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” imbuh Gus Fahrur.
Gus Fahrur kemudian menjelaskan bahwa antara crypto dan saham memiliki perbedaan. Saham berbeda dengan crypto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.
“Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemilikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada,” jelas Pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang, itu.
“Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh,” imbuh Gus Fahrur.
Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait crypto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Ia berharap dengan hal itu akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.
“Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan,” tandasnya.