Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Keluarga Korban Kecelakaan Kerja di Gresik Wadul ke Dewan

Keluarga Korban Kecelakaan Kerja di Gresik Wadul ke Dewan



Berita Baru, Gresik – Keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PT Hexamitra Jalan Raya Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik mengadu ke Anggota DPRD Gresik.

Pasalnya, keluarga korban menuntut komitmen dan tanggung jawab perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta hak yang harus diberikan pihak perusahaan sesuai kesepakatan pihak perusahaan dengan keluarga,” kata Nisa’ adik ipar korban.

Nisa’ menjelaskan, pihak perusahaan terkesan berbelit-belit dengan pihak keluarga. Bahkan pihak pabrik berdalih tidak mampu dan lain sebagainya.

“Surat perjanjian pihak keluarga dengan tanda tangan diatas materai oleh pihak perusahaan sudah ada sejak awal, namun pihak perusahaan terkesan berbelit-belit dan beralasan pabrik tidak mampu dan lain sebagainya,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Fauzi (41), seorang karyawan tetap di PT Hexamitra meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu (9/1) lalu. Bapak satu anak itu meregang nyawa setelah tertimbun serbuk kayu di atas conveyor (alat pemindah barang,red) pabrik pembuatan serbuk kayu yang diekspor ke luar negeri tersebut.

Mendapat aduan tersebut, Anggota DPRD Gresik, Musa meminta agar pihak-pihak terkait seperti Disnaker dan managemen perusahaan harus melihat persoalan ini.

“Disnaker serta manajemen PT Hexamitra harus segera melakukan rapat kerja dan intinya meminta ada pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga dan sesuai aturan yang berlaku,” terang Anggota Komisi II itu.

Musa juga menyayangkan sikap pihak perusahaan yang terkesan kurang bertanggungjawab dan berbelit-belit. Lebih jauh, menurut keterangan keluarga, korban belum didaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal korban sudah bekerja selama 19 tahun di perusahaan tersebut.

“Kita menyayangkan pihak perusahaan kurang bertanggung jawab, harusnya memberikan santunan kematian sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, dan yang disayangkan lagi, info dari keluarga bahwa korban tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan mendalami persoalan ini dan mendampingi sampai keluarga korban mendapat haknya sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan dan Undang-undang yang berlak.

“Ini kita dalami dan akan kita cek ke BPJS, kita akan dampingi sampai korban mendapatkan hak-haknnya,” pungkasnya.