Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejari Kabupaten Malang Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp100 Miliar

Kejari Kabupaten Malang Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp100 Miliar



Berita Baru, Malang – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan aset negara berupa Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Putra Arema sejak tahun 1996.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dalam arahannya, menjelaskan bahwa aset tersebut telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang setelah melalui proses hukum yang panjang.

“Hak atas tanah negara tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepemilikannya kepada Negara cq Pemerintah Kabupaten Malang,” ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat (19/7/2024).

Sejak tahun 2007, pengelolaan lahan tersebut tidak memiliki landasan hukum karena berakhirnya masa kerjasama antara PT. Putra Arema dengan KORPRI Kabupaten Malang. Namun, dengan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Korps Pegawai Republik Indonesia pada Januari 2020, Kejaksaan mengambil langkah untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara.

Langkah penyelamatan ini sejalan dengan tema Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 tahun 2024, yaitu “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

Sebagai bentuk apresiasi, Kajati Jatim mengadakan acara penyerahan aset kepada Bupati Kabupaten Malang di Aula Kejati Jatim pada 18 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh Jajaran Pemkab Malang, Wakajati, serta para pejabat struktural di Kejati Jatim dan Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, serta Kajari Tanjung Perak.

Atas keberhasilan ini, Bupati Kabupaten Malang memberikan penghargaan kepada Kajati Jatim dan Kajari Kabupaten Malang. Bupati mengapresiasi kinerja tim yang telah berusaha keras untuk menyelamatkan aset negara yang bernilai lebih dari 100 miliar rupiah tersebut.