Kejari Gresik Jemput Paksa Terpidana Korupsi Anggaran Dana Desa
Berita Baru, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menjemput paksa Mat Jai di rumahnya. Mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme itu dieksekusi setelah mangkir dari panggilan. Padahal sebelumnya, Mat Jai telah membuat kesepakatan sendiri untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan.
Terpidana kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2019 itu divonis bersalah oleh Mahkama Agung (MA) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 253 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah mengatakan, penjemputan paksa dilakukan oleh petugas gabungan dari Kejari, Kodim Gresik dan Polsek Cerme sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dieksekusi, terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Banjarsari.
“Kami bersama tim intelejen dibantu petugas Polsek Cerme dan Kodim Gresik datang ke rumah terpidana sekitar pukul 10.00 WIB. Terpidana waktu itu berada di dalam rumah dan ketika tim melakukan eksekusi tidak ada perlawanan,” tegas Alifin.
Menurutnya, upaya humanisasi dengan cara kemanusiaan tetap dilakukan oleh Kejari Gresik sejak awal, akan tetapi terpidana tidak kunjung datang ke kantor. Karena itu, penjemputan paksa dilakukan sesuai perintah eksekusi Kejari Gresik No. Print 12/M.526/Fu.1/07/2022.
“Untuk menjalankan perintah UU sesuai dengan surat perintah eksekusi dari Kejari Gresik No. Print 12/M.526/Fu.1/07/2022, kami melakukan eksekusi badan terpidana Mat Jai dengan cara jemput paksa,” tegasnya.
Setelah dieksekusi, lanjut Alifin, terpidana akan menjalani hukuman selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta serta subsidar 3 bulan sesuai amar putusan dari MA setelah kasasinya ditolak.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kades Dooro kecamatan Gresik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2017 sampai 2019. Total kerugian sebesar Rp253 juta. Meski uang tersebut sudah dikembalikan, namun tindakan yang dilakukan mantan Kades Dooro tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.