Kejar Aset Obligor, Mahfud MD Pastikan Satgas BLBI Diperpanjang
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan diperpanjang masa kerjanya.
Sedianya masa kerja Satgas BLBI tersebut berakhir di akhir tahun ini. “Insyaallah akan diperpanjang, BLBI Insyaallah diperpanjang karena penting,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7).
Namun demikian, dalam keterangannya Mahfud MD tak merinci sampai kapan Satgas ini akan diperpanjang lagi. Ia hanya menjelaskan Satgas BLBI tak sekadar bertugas melakukan penagihan, melainkan fokus melakukan penentuan posisi hukum bagi para obligor.
Pada kesempatan itu, Mahfud MD juga memastikan proses penagihan akan terus dilakukan Satgas BLBI kepada para obligor yang mengemplang.
“Tagih-tagihan masih akan terus dilakukan, tapi sekiranya ada perpanjangan nanti itu akan kita nyatakan bahwa mereka berhutang sekian, harus diburu oleh negara,” ujarnya.
Diketahui, Satgas BLBI dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Data Kementerian Keuangan hingga 30 Mei 2023 mengungkapkan Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan PNBP dengan jumlah 3.980,62 hektare dan perkiraan nilai sebesar Rp30,659 triliun dari target Rp110,45 triliun dari para obligor.