Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Korupsi BAKTI Kominfo
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kemarin. “Jaksa penyidik Jampidsus memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keteranganya dikutip, Kamis (6/4).
Ketut menyebutkan bahwa lima saksi yang diperiksa tersebut diantaranya DR selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia. Kemudian PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia. AT selaku Staf Keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia. Dan FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
Terkait kasus ini, sebelumnya pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta. Kemudian Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp38,5 miliar tersebut dikembalikan pada Senin, 27 Maret 2023. Pada hari itu juga tim memeriksa JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.
“Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung kala itu.
Kuntadi mengatakan, meski PT Sansaine mengembalikan uang namun nilai kurang dari Rp100 miliar. Diduga uang tersebut diduga bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp 100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar. Kita berharap, itu dikembalikan pihak-pihak konsorsium, dan sub-subkontraktor semua mengembalikan uang itu,” ujar Kuntadi.
Dengan pengembalian uang Rp38,5 miliar dari PT Sansaine tersebut, saat ini tim penyidikannya sudah mengantongi dana senilai kurang lebih Rp 50 miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak sementara ini.
“Kita harapkan itu dikembalikan semua,” ujar Kuntadi.
Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut. Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak.
Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp1,5 miliar. Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.
Hingga kini sudah lima ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020.
Selan itu, tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.