KEE Sebagai Penyangga Keanekaragaman Hayati Di Luar Kawasan Konservasi
Jakarta – Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) merupakan kawasan penting yang menjadi penyangga kehidupan yang ditujukan untuk melestarikan keanekaragaman hayati di luar kawasan konservasi.
Hal ini disampaikan Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Ammy Nurwati saat mengikuti Podcast Seri Ke-8, bertajuk Mendorong Kawasan Ekosistem Esensial yang Responsif Gender, Kamis (3/3).
“KEE ini bersifat outcome piece conservation, jadi manfaat dari nilai konservasi yang diperoleh dari kawasan itu, kita mendorong upaya-upaya pelestarian keanekaragaman hayati di luar kawasan konservasi tanpa mengubah fungsi kawasan itu,” ujar Ammy.
Terkait target kuantitatif angka dalam KEE, Ammy mengatakan pihaknya berpaku pada target secara global sebagaimana yang diamanatkan dalam konvensi-konvensi internasional.
“Misalnya yang ditarget IC (International Conservation) bahwa luas pelestarian konservasi itu harus 17 persen dari luas daratan. Artinya kalau 17 persen kita dapat menggunakan kawasan ekosistem esensial ini untuk mencapai target kelestarian kawasan itu,” katanya.
Lebih lanjut, Ammy menjelaskan strategi untuk mencapai target tersebut harus dengan melakukan pendekatan unsur manajemen terhadap masyarakat.
“Misalnya dalam arti menyiapkan SDMnya kemudian kita harus menyiapkan peraturannya, peraturan ini tadi yang juga saya sampaikan, kita harus sering melakukan diskusi, sering melakukan pembahasan agar ada harmonisasi, karena semua ini kan menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak,” jelasnya.
“Masing-masing pihak ini (harus) dapat memberikan menjalankan kewajibannya memberikan tanggung jawabnya menjalankan perannya tanpa menyebrang dari kewenangan yang bukan kewenangan kelembagaan itu,” imbunya.
Dalam hal mencapai tujuan tersebut, Ammy menegaskan perlu adanya kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal itu dikarenakan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi merupakan tanggung jawab dari KLHK sementara hutan maupun kawasan lindung merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah.
“Kalau kawasan konservasi ini kewenangan ada di pemerintah pusat, sementara tadi yang saya sampaikan tumbuhan, satwa liar, keanekaragaman hayati (yang) ada di luar kawasan konservasi yang disitu bisa (berupa) hutan produksi, hutan lindung, bisa juga area penggunaan lain, atau lahan masyarakat, itu dikelola pemerintah daerah. Nah ini bagaimana kita harus menjaga kewenangan yuridiksi masing-masing,” jelasnya.