Kedatangan Internasional Di Bandara Soetta Harus Lakukan Tes Kesehatan
Berita Baru, Jakarta – Warga negara Indonesia dan asing (WNI/WNA) yang akan kembali atau masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan diberlakukan Protokol Kesehatan ketat oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
Hal ini dijabarkan melalui surat edaran dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait dengan kedatangan internasional.
Kepala KKP Bandara Soekarno Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan yang dipegang KKP ini terkait dengan kedatangan WNI, juga kedatangan WNA dari luar negeri dengan mengacu surat dari Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020.
“Jadi pada prinsipnya adalah negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke tanah air, baik itu WNI maupun kedatangan WNA, harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan test Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif,” kata Anas Senin (27/7/2020.
Anas menambahkan bahwa ketika penumpang sudah mempunyai PCR ini otomatis akan dimudahkan karena di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soetta ada jalur khusus bagi WNI maupun WNA yang sudah mempunyai sertifikat PCR negatif, terutama formulir Electronic Health Alert Card (eHAC) yang masih berlaku.
Kemudian juga ada beberapa formulir yang harus diisi oleh penumpang. Setelah mengisi kelengkapan formulir, maka kemudian akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan berupa pemeriksaan suhu, nadi, saturasi oksigen, dan kemudian dilakukan wawancara.
Bagi penumpang yang tidak punya PCR negatif maka akan ke jalur Non-PCR, kemudian akan dilakukan test cepat dan secara selektif. Jika hasilnya reaktif, penumpang tersebut akan dirujuk ke rumah sakit darurat Corona yang ada di Kemayoran.
“Jadi pastikan bahwa kalau akan kembali ke Indonesia itu harus mempunyai PCR. Tetapi kalau tidak punya PCR negatif, maka sebagai resikonya adalah harus mengikuti konsekuensi negara kita, yaitu dilakukan swab di Wisma Karantina Pademangan, dan dikarantina sampai hasil swabnya keluar,” kata Anas.