Kawal Perlindungan Perempuan, LBH APIK Tagih Janji Pemerintah
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menagih komitmen negara terhadap upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.
“Negara harus serius, melaksanakan komitmen perlindungan korban perempuan, ide ini berawal dari advokasi kasus di Jakarta sepanjang tahun 2019 ini,” kata Siti Mazumah, Direktur LBH APIK Jakarta, di Hotel Ibis Jl Wahid Hasyim Selasa (10/12).
Dalam buku kuning LBH APIK, sepanjang Januari-Oktober 2019 tercatat ada 794 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini hanya turun 43 kasus di tahun 2018 yang mencapai 837 laporan.
Perempuan korban kekerasan kerap mengalami hambatan penyidikan hingga pemeriksaan di pegadilan.
“Meskipun telah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan perempuan. Dalam prakteknya korban perempuan kerap menemui kendala ketika meneruskan kasus ke pengadilan,” ungkap perempuan yang menggunakan baju batik itu.
APIK menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan yang mengkhawatirkan. Dari 194 korban kekerasan berbasis pekerjaan, Ibu rumah tangga paling rentan mengalami kekerasan dengan anhka mencapai 324 korban, pengangguran mencapai 162 korban, dan buruh sebanyak 57 korban.
“Rumah aman dibutuhkan, bisa diakses kapanpun, untuk keamanan korban. Rumah aman itu penting dan dibutuhkan segera,” ungkap Uli Pangaribuan saat menangapi dialog bersama. [Sem]