Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Panji Gumilang: Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS hingga Zakat
Panji Gumilang (Foto: Istimewa)

Kasus Panji Gumilang: Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS hingga Zakat



Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Polri kini tengah mendalami terkait transaksi keuangan milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pondok pesantren itu.

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” kata Brigjen Ramadhan, Jumat (21/7).

Menurut Ramadhan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga telah memeriksa tiga saksi terkait. Ketiga orang yang diperiksa mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

Sementara itu, untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. 

Adapun Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana tersebut usai penyidik berkoordinasi dengan PPATK melakukan analisis mendalam pada transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun.

Panggil Saksi Dugaan TPPU

Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik akan memanggil saksi dari yayasan Ponpes Al-Zaytun untuk dimintai keterangan soal dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

“Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al-Zaytun,” kata Whisnu, Jumat (21/7).

Namun, Whisnu belum membeberkan detail waktu pemeriksaan yang dimaksud. Dia juga tidak merinci terkait identitas para saksi dari Yayasan Al-Zaytun yang akan diperiksa Bareskrim.

Kantongi Fatwa MUI

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang. 

Terkini, Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara itu. 

Fatwa tersebut digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji.

“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan,” ujar Djuhandani kepada wartawan.

Djuhandhani juga mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam perkara itu. Dia memastikan proses penyidikan kasus Panji Gumilang masih berjalan.

“Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” ucapnya.