Kasus KDRT, Keluarga Korban Minta dr. IKGASP Dijatuhi Hukuman Berat
Berita Baru, Denpasar – Setelah sempat menyita perhatian publik, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dokter I Ketut Gede Arya Surya Pranata (IKGASP), adik Wakil Walikota Denpasar, dengan penjara 1 tahun.
Pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, I Nyoman Wiguna, pada Kamis (16/2) pekan lalu.
Atas pembacaan tuntutan tersebut, keluar korban KDRT (dokter ID, yang tak lain adalah istri IKGASP), majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat terhadap tersangka untuk memberikan efek jera dan bertanggung jawab terhadap perbuatan pidananya.
“Untuk memberikan efek jera kepada pelaku KDRT ini agar bisa bertanggung jawab terhadap perbuatan pidananya yang telah mempermainkan masa depan seorang perempuan yang pernah menjadi istrinya,” kata keluarga korban sesaat setelah persidangan pembacaan tuntutan jaksa.
Namun demikian, keluarga tetap mengapresiasi dan terima kasih kepada JPU yang telah menyampaikan tuntutan bersalah kepada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kalau tidak diberikan hukuman yang berat, ada kemungkinan akan ada lagi perempuan yang mengalami tindakan KDRT seperti yang menimpa dokter ID ini,” tutur keluarga dr ID.
“Kami sangat kecewa terhadap perbuatan dokter IKGASP, saat dia masih menjadi menantu, tetap mengumbar kemesraan di sosial media, padahal katanya minta maaf atas tindakan KDRT-nya,” sambungnya.