Kapoksi IX DPR RI F-PKB, Nur Nadlifah Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Berita Baru, Jakarta – Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR RI Fraksi PKB, Nur Nadlifah menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif COVID-19 dengan skema PCR bila ingin melakukan perjalanan udara.
Nadlifah menilai kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat dan kebijakan itu nampak memihak pelaku bisnis tes PCR.
“Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR,” kata Nadlifah dalam rilis yang diterima Beritabaru.co, Kamis (21/10).
“Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan,” ujar Nadlifah, Rabu (20/10).
Menurutnya, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi COVID-19 ini.
“Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya,” tuturnya.
“Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR,” tambah Nadlifah.
Dia juga menilai bila Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.
Semestinya, kata Nadlifah, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapit antigen.
Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah melihat bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. “Biaya tes PCR, bisa 50% dari harga tiket pesawat,” tegasnya.
Kemudia Nadlifah mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini.
“Sebab, pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama,” tukasnya.