Kades Bulangan Gresik Nekat Tilep Anggaran Desa Akibat Kecanduan Trading Forex
Berita Baru, Gresik – Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Unit penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gresik dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa sebesar Rp 632 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes) tahun 2021.
Dari keterangan tersangka, polisi mendapatkan fakta bahwa pelaku mengaku nekat menguras uang negara sebanyak itu karena kecanduan membeli saham bermain trading forex dan keperluan pribadi.
“Pengakuan tersangka untuk beli saham forex, bermain trading,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasat reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik, Jum’at (2/8).
Berdasarkan hasil audit yang diterima Polres Gresik, sambung Azis, total kerugian negara atas kasus korupsi tersebut mencapai Rp 632.897.00. Dugaan korupsi itu berasal dari tiga kegiatan yang menggunakan dana APBDes, meliputi penyertaan modal BUMDes sebesar 400 juta, hasil penyewaan tambak Rp 120 juta dan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan sebesar 112 juta.
“Sehingga kerugian uang negara mencapai kurang lebih Rp 632 juta, keuangan tahun 2021,” beber dia.
Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa saksi sebanyak enam orang, serta menyita sejumlah barang bukti (BB), diantaranya satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan 2021, 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada Kades Bulangan, 10 bendel SPJ laporan kegiatan dari Dana APBDes 2021 Desa Bulangan dan 1 bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi APBDes 2021 Desa Bulangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk Pasal 2 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terang Azis.
Sementara Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Tersangka mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 jt, dan paling banyak 1 M,” terang Azis.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 buku rekening Bank Jatim atas nama Pemdes, 38 lembar kwitansi dari Bendahara Desa, 10 bendel Surat Pertanggungjawaban Laporan Kegiatan tahun 2021, dan 1 bendel Peraturan Desa no 1 tentang laporan realisasi APBDes 2021.