Kabulkan Gugatan Hariz dan Fatia, MK Hapus Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Hariz Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan, dengan menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Gugatan ini juga mencakup permintaan agar MK menyatakan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Meskipun demikian, MK menolak untuk menghapus Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan terkait Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE telah kehilangan objek karena telah mengalami revisi oleh DPR.