Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Kabareskrim Sebut Ada Tiga Kasus Kematian di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat



Berita Baru, Jakarta – Simpang siur terkait dugaan adanya korban meninggal pada kerangkeng yang ditemuakan dirumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, mulai menemui titik kejelasan.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut sejauh ini ada tiga kasus yang ditemukan oleh petugas. Kejadian itu terjadi pada tahun 2015 serta tahun 2021.

“Ya nanti akan diusut tuntas juga terkait dengan beberapa kasus kematian yang ditemukan,” kata Komjen Agus saat di Polda Sumut dalam rangka untuk mengasistensi kasus Bupati Langkat, Jumat (4/2).

“Tadi laporan ada tiga kalau nggak salah. Ada tiga kasus. Ada yang kejadian tahun 2015, ada kejadian yang tahun 2021 namun pada prinsipnya kita arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu,” imnuhnya.

Namun demikian, menurut Agus pihaknya masih belum menyimpulkan kematian itu akibat dari kekerasan. Dia menyebut nanti disampaikan setelah proses penyidikan.

“Ya kira-kira nanti dari proses penyidikan lah ya nanti akan terungkap bahwa sementara dari sebagian pelaku sudah rekan-rekan temukan di lapangan,” tuturnya.

“Tentunya rekan-rekan tahu apa yang terjadi dalam proses dari tahun 2010 atau 2012 mulai mereka aktif sampai 2022 mudah- mudahan ini akan memberikan petunjuk yang benar, dan mohon kepada semua pihaklah kalau memang ada ditempat lain yang seperti ini mohon diinformasikan kepada kita,” tambah Agus.

Agus menilai tak boleh orang yang memiliki hak pribadi lalu membuat perjanjian diwakili oleh orang lain. Agus meminta ketika ada hal seperti itu segera diinformasikan.

“Nggak ada, nggak boleh orang memiliki hak pribadi dia cakap membuat perjanjian diwakili oleh orang lain sehingga dia kehilangan hak asasinya sehingga menjadi korban, jadi perbuatan, jadi mohon kalau ada yang seperti itu kita diinformasikan dan jangan mau terkecoh dengan bujuk rayu orang lain untuk mengatakan fasilitas ini, fasilitas a, b, c dan lain sebagainya,” jelasnya.

“Karena membuat fasilitas rehab dan sebagainya ini ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Persyaratan-persyaratannya harus dipersiapkan sehingga tempat itu layak disebut panti rehab,” sebut Agus.

Seperti diketahui, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap.

Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.

LPSK yang turut menggali informasi terkait hal ini menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu.

Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah. “Tidak boleh salat Jumat,” kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Medan.

Begitu juga untuk penghuni yang beragama Kristen. Edwin mengatakan penghuni yang beragama Kristen tidak diizinkan mengikuti ibadah di gereja pada hari Minggu.

“Tidak ada aktivitas gereja Minggu,” ucapnya.

Terbit Rencana kini ditahan KPK, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.