Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jurnalis Tempo
Jurnalis Tempo sekaligus pengisi siniar Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran melaporkan kasus teror yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, (25/9/2024).

Jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran Laporkan Kasus Teror ke Polda Metro Jaya



Berita Baru, Jakarta – Jurnalis Tempo, Husein Abri Dongoran, yang juga pengisi podcast Bocor Alus Politik, resmi melaporkan kasus teror perusakan kendaraan yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 September 2024. Husein didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Tim Legal Tempo, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam pelaporan tersebut.

Peristiwa teror ini terjadi pada 3 September 2024 di Jalan Gotong Royong Beji, Depok, saat Husein memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pos Lalu Lintas Kukusan. Ketika kembali ke parkiran setelah makan siang, ia menemukan kaca mobilnya telah dipecahkan. “Terkait teror perusakan kendaraan atau dalam hal ini adalah mobil milik Saudara Husein, kami telah melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya,” jelas kuasa hukum Husein, Mustafa, dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Pers pada Rabu (25/9/2024).

Dari rekaman dashboard camera (dashcam) yang ada di mobil Husein, terlihat dua pelaku yang berboncengan melakukan perusakan. Motor yang mereka gunakan tidak memiliki plat nomor belakang. “Dari rekaman, kita juga melihat kedua pelaku melarikan diri ke arah Kalibata Srengseng Sawah menuju Jakarta,” tambah Mustafa.

Kejadian serupa juga dialami Husein pada 5 Agustus 2024, ketika kaca belakang mobilnya pecah saat berkendara di Jalan Layang Antasari, Jakarta Selatan. Husein tidak melihat kendaraan lain di belakangnya, namun dua orang berboncengan yang melaju ke arah Senayan tampak mencurigakan. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Menanggapi peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan motif teror tersebut. “Kami mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan menjatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan liputan, penyidikan harus merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.

AJI Jakarta juga meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kasus ini diusut tuntas. Mereka berharap Dewan Pers terus memantau dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sering luput dari pendataan.