Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini juga sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
“Jadi, atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam rilis Sekretariat Negara, Rabu (7/4/2021).
Pratikno mengatakan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan dari beberapa pihak terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII ini merujuk Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
Kemensetneg, kata Pratikno, mencatat hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII dan Kemensetneg berkewajiban melakukan penataan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan kontribusi kepada negara.
Pratikno menyampaikan, TMII berlokasi di Jakarta Timur memiliki kawasan seluas 1.467.704 meter persegi. Di tahun 2018, tambahnya, area sebesar 146,7 hektar tersebut dievaluasi memiliki nilai sekitar Rp 20 miliar.
“Kami tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan, bisa menjadi cultural theme park yang berstandar internasional, yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional,” ujar Pratikno.
Pratikno menegaskan, selama masa transisi staf TMII agar tetap bekerja seperti biasa dan masih memperoleh hak-hak keuangan serta fasilitas yang selama ini didapat. Nantinya, para staf juga akan dipekerjakan pada pengelola TMII yang baru.
“Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban pula menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021,” tandas Pratikno.