Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI hingga 2024, Berhasil Sita Aset Rp35,196 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2023 untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga 31 Desember 2024.
Keputusan ini mengubah Keppres sebelumnya, yakni Keppres No.6/2021 jo. Keppres No.16/2021 yang menetapkan masa tugas hingga akhir 2023.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini didasarkan pada capaian perolehan aset baru senilai Rp35,196 triliun dari target sebesar Rp110,454 triliun. “Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87%,” ujar Rionald dalam siaran persnya, Senin (1/1/2024).
Capaian Satgas BLBI ini mencakup perolehan aset dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aset yang kembali ke pangkuan negara mencakup seluas 43,5 juta meter persegi dengan nilai estimasi Rp35,196 triliun. Berbagai bentuk aset melibatkan uang tunai, penyitaan dan penyerahan barang jaminan, pengusaan fisik aset, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai.
Rionald menambahkan, “Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI dilakukan karena pertimbangan adanya potensi pengembalian hak negara yang memerlukan penanganan komprehensif. Kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.”