Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jokowi

Jokowi Pamer Dua Pasal UU Yang Membolehkan Presiden Berkampanye



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pasal-pasal yang menurutnya memberikan izin kepada presiden untuk berpihak dan turut serta dalam kampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Jokowi, pasal-pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 299 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye, sementara pasal 281 mengatur bahwa kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas keamanan dan cuti di luar tanggungan negara.

Dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai presiden boleh berpihak dan ikut kampanye harus dipahami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa pernyataannya sebelumnya terkait presiden dan menteri boleh berpihak bertujuan untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait partisipasi menteri aktif sebagai tim sukses salah satu pasangan calon. Ia menambahkan, “Sudah jelas semua kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya.”

Pernyataan Jokowi tersebut sebagai tanggapan atas kritik yang disampaikan terhadap partisipasi menteri-menteri dalam kampanye Pemilu 2024. Meskipun mendapat kritik, Jokowi menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, presiden boleh berpihak dan turut serta dalam kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.