Jikalahari Catat 12 Korporasi Layak Jadi Tersangka Pembakar Hutan
Berita Baru, Jakarta – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mencatat sebanuak 12 korporasi yang layak menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan pada tahun 2019.
Menurutnya, 10 korporasi yang telah disegel Gakkum KLHK adalah PT Adei Plantation dan Industry, PT RAPP, PT Gandaerah Hendana, PT Teso Indah, PT Gelora Sawit Nusantara, PT Sumatera Riang Lestari, PT Wahana Subur Sawit Indah, PT Tabung Haji Indo Plantation, PT Teguh Karsa Wana Lestari dan PT Arara Abadi.
“Investigasi dilakukan tiga kali. Pertama, pada 5 – 15 November 2019 di PT TKWL, PT Arara Abadi (AA), PT WSSI, PT RAPP di Kabupaten Siak dan PT SSS dan GH di Kabupaten Pelalawan. Kedua, pada 11 – 21 Desember 2019 di PT SRL, PT TI, PT THIP dan PT AP di Kabupaten Indaragiri Hilir (Inhil), Indaragiri Hulu (Inhu) dan Pelalawan. Ketiga pada 10 – 19 Januari 2020 di PT SRL Rupat, PT GSM, PT Musim Mas dan PT AP di Kabupaten Bengkalis, Siak dan Pelalawan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9).
Jikalahari menyebutkan hasil investigasi pihaknya yaitu, pertama, perusahaan kembali menanam sawit pasca kebakaran, tim menemukan bibit sawit yang akan ditanam di lokasi kebakaran PT Teguh Karsa Wana Lestari.
“Kedua, PT Teguh Karsa Wana Lestari memasang pagar kawat berduri di areal terbakar. Ketiga, di PT Gandaerah Hendana, lahan yang terbakar merupakan sawit tidak produktif. Sawit produktif yang berbatasan dengan sawit tidak produkti tidak terbakar,” terangnya.
Keempat, sekitar lokasi terbakar, tim tidak menemukan tower pemantau api milik perusahaan. Kelima, dari 12 perusahaan 7 perusahaan yang terbakar merupakan lahan konflik dengan masyarakat yang berada dalam konsesi perusahaan.
“Keenem, lahan yang terbakar berada di lahan gambut dengan kedalaman 1 meter PT Sumber Sawit Sejahtera, 2 – 4 meter PT Adei Plantation dan PT Sumatera Riang Lestari, lebih 4 meter PT Arara Abadi, PT Gandaerah Hendana, PT Gelora Sawit Makmur, PT RAPP, PT Tabung Haji Indo Plantation, PT Tesso Indah, PT Teguh Karsa Wana Lestari dan PT Wana Subur Sawit Indah. Ketujuh, PT SRL blok IV Rupat dan Blok VI Bayas-Kerumutan tidak ditemukan plang segel KLHK maupun Polda Riau, tapi di lapangan benar terjadi kebakaran,” pungkasnya.