Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jelang Vonis Jiwasraya, Komisi III Menyoroti Tuntutan dan Aset
Foto: Istimewa

Jelang Vonis Jiwasraya, Komisi III Menyoroti Tuntutan dan Aset



Berita Baru, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti beberapa hal menjelang pembacaan vonis para terdakwa kasus Jiwasraya yang akan dilaksanakan pada Senin (12/10).

Politikus asal Partai Gerindra itu menyoroti ihwal tuntutan jaksa hingga upaya nantinya dana nasabah bisa diselamatkan. Habiburokhman mengatakan bahwa tuntutan jaksa relevan dengan meminta hukuman berat hingga maksimal kepada para terdakwa.

“Berdasarkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” terang Habiburokhman dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (11/10), dilansir dari Antara.

“Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan. Biasanya, dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa,” katanya.

Selain hal itu, Habiburokhman menerangkan jika para pemberat para terdakwa adalah dengan menyita seluruh aset mereka yang terkait dengan megakorupsi. Kata dia, penyitaan aset atau perampasan hasil korupsi sangat membantu keuangan negara, terutama dalam hal kewajiban membayar polis nasabah asuransi pelat merah.

“Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus dikejar,” tegasnya.

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan, pada Senin (12/10).

Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan. Sebab keduanya masih dinyatakan positif COVID-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang bahwa keempat terdakwa itu terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, dituntut pidana penjara seumur hidup; Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, dituntut 18 tahun penjara; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dituntut pidana seumur hidup.