Jelang AKB, Jabar Siapkan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka izin beribadah di tempat umum untuk daerah Zona Biru/Hijau. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Kang Emil).
Melalui postingan Instagram pribadi miliknya, Kang Emil menyampaikan, beribadah di masjid maupun di gereja dan tempat ibadah lain tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Untuk kegiatan peribadahan di rumah ibadah di daerah Zona Biru/Hijau yang sudah diizinkan bertahap melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” tulis Kang Emil, disertai foto dirinya bersama Bupati Bandung Barat saat mengecek Masjid Al Irsyad dan Gereja Pantekosta di Padalarang, Sabtu (30/5).
Hal tersebut sesuai arahan ulama, masjid di lingkungan Zona Biru/Hijau yang direkomendasikan bisa mulai digunakan.
Sementara untuk penggunaan shaf renggang atau berjarak, dalam protap social/physical distancing, Kang Emil menyebut hal tersebut mengacu pada rekomendasi ulama.
“Sesuai Fatwa ulama Syeikh Ruhaili, Ulama Masjid Nabawi, mengatakan, walau shaf renggang, makmum tetap akan dihitung shalat berjamaah, bukan shalat sendiri atau munfarid,” tambahnya.
Adapun untuk wudlu, Kang Emil menganjurkan, dilakukan di rumah. Begitupun perlengkapan salat, seperti sajadah juga dianjurkan dibawa sendiri dari rumah.
“Hanya 3 jurus untuk selamat di saat AKB; pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” pungkas Kang Emil.
Adapun bagi lansia dan anak-anak, Pemprov Jabar merekomendasikan untuk tetap beribadah di rumah dulu.