JATAM Kaltim Duga Kementerian PUPR Sembunyikan Informasi Penting
Berita Baru, Jakarta – Gugatan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur semakin memanas.
Setelah melewati beberapa tahap persidangan, Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan bahwa JATAM Kaltim memiliki alasan yang kuat untuk mendapatkan informasi yang mereka minta.
Gugatan ini pertama kali diajukan oleh JATAM Kaltim kepada Komisi Informasi Pusat RI pada 22 Februari 2023. Mereka meminta beberapa dokumen terkait proyek pembangunan IKN, termasuk dokumen teknis pembangunan bendungan, persyaratan administrasi identitas pembangunan bendungan, serta dokumen AMDAL pembangunan tersebut.
Setelah melalui empat kali sidang pemeriksaan hingga pembuktian terakhir pada 11 September 2023, Majelis Hakim KIP menyimpulkan bahwa JATAM Kaltim adalah pemohon yang beritikad baik dan memiliki relevansi yang jelas antara informasi yang diminta dengan subjek pemohon.
Di sisi lain, Kementerian PUPR sejak awal mengklaim bahwa sebagian besar dokumen yang diminta oleh pemohon adalah dokumen rahasia. Namun, pada sidang ketiga, mereka mengubah pernyataan mereka, menyatakan bahwa hanya dua dokumen yang dirahasiakan. Pada sidang keempat, Kementerian tersebut tidak dapat memberikan alasan yang memadai untuk mengecualikan dokumen yang diminta oleh JATAM Kaltim.
Menanggapi perkembangan ini, Ahmad Fachri Aziz, Ketua Bidang Analisis dan Data JATAM, mengatakan, “Fakta persidangan di atas menunjukkan bahwa proyek IKN di Kalimantan Timur beserta sarana pendukungnya jelas dijalankan secara ugal-ugalan dengan menyembunyikan AMDAL dan Dokumen Teknis dari publik.”
Dalam hukum Acara Sengketa Informasi, Majelis Hakim KIP diperbolehkan untuk melakukan sidang lapangan. Oleh karena itu, pada sidang selanjutnya, Majelis Hakim KIP akan melakukan sidang lapangan di Kalimantan Timur IKN untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Yulianto Behar Nggali Mara, Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan JATAM, yang juga bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum dalam sengketa informasi publik ini, mengungkapkan, “Upaya untuk menyembunyikan data dan dokumen ini dapat dianggap sebagai skandal kejahatan transparansi yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pembiayaannya bersumber dari anggaran dana publik.”
Hak atas informasi publik adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan dijamin dalam Konstitusi UUD 1945 pada Pasal 28 F dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Majelis Hakim KIP harus memutuskan sengketa ini dengan tegas dan berdasarkan hukum.