Jampidus-Kejagung Hentikan Kasus GORR, Jupri: Kerugian Rp. 43 M Asli HOAX
Berita Baru, Gorontalo – Perkembangan kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang sempat menyita perhatian publik Gorontalo semakin terang benderang. Setelah Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dalam berkas perkara terpisah untuk terdakwa IB dan FS.
Di saat yang sama menyatakan terbukti Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 terhadap terdakwa AWB akan tetapi kerugian disebabkan kesalahan pembayaran (baca: dobel) sebesar Rp. 53 Juta.
Saat ini, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memutuskan menghentikan penyelidikan dan penyidikan sejumlah tindak pidana korupsi. Termasuk menghentikan pemeriksaan perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) disebabkan karena tidak adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya yaitu Rp 43 Miliar.
Ketua Tim Monitoring Sidang Perkara GORR Jupri menyatakan bahwa penghentian suatu perkara itu merupakan kewenangan dari Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Jo. UU Nomor 16 Tahun 2004.
Sebagaimana kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu (termasuk korupsi) merupakan ranah kejaksaan (vide Pasal 30 ayat 1 huruf d). Sedangkan penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf i Jo. Pasal 109 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
” Dihubungkan dengan perkara GORR sebagaimana kabar dari Kejagung, maka secara otomatis tentunya Kejati Gorontalo lah yang berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucap Jupri.
Jupri mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana dalam putusan perkara GORR untuk kedua terdakwa memang Majelis Hakim hanya menyatakan kerugian itu sebesar Rp. 53 Juta itu pun dinyatakan kesalahan administrasi sebagaimana dalam pertimbangan untuk terdakwa Apraisal.
“Walaupun tetap dalam putusan AWB tetap dinyatakan terbukti. Padahal secara teori hukum pidana, jikalau terpenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan akan tetapi bukan peristiwa pidana (baca: peristiwa perdata atau administrasi) maka majelis hakim harusnya memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Onslaag),” jelas Jupri.
“Akan tetapi, sekali lagi putusan hakim tetap harus dianggap benar ( Res Judicata Pro Veritate Habetur),” imbuhnya.
Jupri menilai pernyataan dari Jampidus-Kejagung secara tegas dan mengunci bahwa pemberitaan GORR merugikan keuangan negara Rp 43 Miliar itu adalah HOAX.
“Tentunya perkara GORR ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Apalagi perkara GORR ini sudah ada putusan Pengadilan yang menyatakan demikian,” jelas Jupri.
“Sebab bila terus diviralkan informasi HOAX Rp. 43 Miliar berpotensi besar pelaku-pelakunya dijerat UU ITE. Sebagai penutup mari kita bijak bermedia sosial,” pungkasnya.