Iuran BPJS Kelas III Tidak Ikut Naik 2020
Berita Baru, Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan akan naik pada 2020. Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nihayatul Wafiroh bersikeras meminta pemerintah menunda atau bahkan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan berlaku 1 Januari 2020 harus direvisi dengan tidak menaikkan BPJS Kelas III,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal Banyuwangi ini.
Alhasil, berdasarkan hasil diskusi antara Kemenkes, BPJS Kesahatan bersama dengan DPR, Kamis (12/12/2019) maka disepakati alternatif memanfaatkan profit atas kenaikan klaim ratio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sedangkan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, berdasarkan keputusan bersama dengan Komisi IX DPR, alternatif untuk subsidi kelas diambil dari surplus yang diperoleh dari kenaikan iuran di kelas lain.
“Dengan adanya Perpres 75/2019, makanya surplus PBI [Penerima Bantuan Iuran]. Nah bagian surplusnya dimanfaatkan bantu subsidi tingkat kelas III. Itu sudah ada perundangannya. Dan DPR setuju karena enggak perlu aturan baru yang aneh-aneh. Cukup keputusan BPJS,” kata Terawan dalam rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Jika pilihan ini direalisasikan maka peserta mandiri kelas III tetap membayar Rp 25.500 saja, selisih kenaikan Rp 16.500 akan dibantu oleh BPJS Kesehatan.
Sementara untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000 dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.