Iran Mengancam akan Mengusir IAEA dari Situs Nuklirnya Jika AS Tak Cabut Sanksi
Berita Baru, Internasional – Pada Sabtu (9/1), parlemen Iran memperingatkan bahwa Republik Islam Iran akan mengusir pengawas Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dari situs nuklirnya jika sanksi AS terhadap Teheran tidak dihentikan.
Seperti dilansir dari Sputnik News, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, telah menyerukan kecaman tingkat global atas pernyataan Iran untuk tak segan-segan mengusir pengawas dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Ancaman tersebut memicu Pompeo untuk terus melakukan verifikasi professional dan independen secara penuh atas pemantauan program nuklir UEA. Ia bersikeras bahwa bahwa kemungkinan pengusiran Teheran dari “inspektur internasional harus dipenuhi dengan kecaman universal”.
“Sekali lagi rezim Iran menggunakan program nuklirnya untuk memeras komunitas internasional dan mengancam keamanan regional”, kata menteri luar negeri AS.
Pernyataan itu menyusul Anggota Parlemen Iran, Ahmad Amirabadi, yang menyatakan pada hari Sabtu bahwa “jika Amerika tidak mencabut sanksi keuangan, perbankan, dan minyak (terhadap Teheran) pada 21 Februari, maka pasti para inspektur IAEA akan dikeluarkan dari Iran dan pasti akan mengakhiri implementasi sukarela dari Protokol Tambahan.”
Pernyataan itu muncul setelah Teheran meningkatkan program nuklirnya, memproduksi 20 persen uranium yang diperkaya di fasilitas Fordow, melampaui batas 3,67 persen yang diberlakukan oleh kesepakatan nuklir Iran 2015, yang juga dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).
Kesepakatan itu mewajibkan Iran untuk mengurangi program nuklirnya dan menurunkan cadangan uraniumnya dengan imbalan keringanan sanksi, termasuk mencabut embargo senjata lima tahun setelah adopsi perjanjian.
Pada Mei 2018, Presiden Donald Trump mengumumkan penarikan sepihak AS dari JCPOA, juga menerapkan kembali sanksi ekonomi yang melumpuhkan terhadap Teheran, sesuatu yang mendorong Iran untuk mulai menurunkan kewajiban JCPOA tepat setahun kemudian.
Pada November 2020, Republik Islam mengesahkan undang-undang untuk meningkatkan pengayaan uraniumnya dan menghentikan inspeksi PBB terhadap situs nuklirnya sebagai tanggapan atas pembunuhan fisikawan nuklir Iran, Mohsen Fakhrizadeh awal bulan itu. Pada saat yang sama, Iran menggarisbawahi bahwa mereka akan mematuhi kesepakatan nuklir 2015 jika sanksi AS dicabut.