Ini Penjelasan Mendagri Soal Batas Waktu Makan di Tempat
Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menjelaskan tentang aturan makan 20 menit yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 secara virtual, Senin, 26 Juli 2021.
Tito mengatakan, aturan itu berlaku untuk makan di tempat bagi warung makan seperti warteg dan lapak jajanan yang ada di luar ruangan. Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat mengurangi kerumunan di tempat makan.
“Kenapa waktunya pendek, untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu,” kata Tito dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Tito menyebut, waktu makan yang panjang dapat membuat pengunjung saling mengobrol. Menurutnya, hal itu dianggap bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19. Ia pun berharap aturan tersebut dapat dipahami oleh masyarakat, termasuk pemilik warung makan.
Selain itu, lanjut Tito, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap aturan anyar tersebut. “Kami harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan, bahwa PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan ini diberlakukan sesuai pertimbangan aspek kesehatan dan ekonomi.
“Dengan mempertimbangan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Kendati demikian, Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan secara ekstra hati-hati.
“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah (pemda),” ujar Jokowi.
Pedagang kaki lima, lanjut Jokowi, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Hal-hal teknis lainya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini,” pungkas Jokowi