Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indonesia-Norwegia Teken Kembali Kemitraan di Bidang Perubahan Iklim

Indonesia-Norwegia Teken Kembali Kemitraan di Bidang Perubahan Iklim



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia menjalin kembali kemitraan dengan Pemerintah Kerajaan Norwegia di bidang perubahan iklim dan kehutanan. 

Kerja sama ini melingkupi sejumlah aspek dengan fokus utama menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui dukungan implementasi FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030.

Perjanjian kerja sama tersebut disepakati dalam pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Norwegia Espen Barth Eide di Kantor KLHK, Senin (12/9) kemarin.

Dalam keterangannya, Menteri Siti Nurbaya menyebutkan bahwa pemerintah Norwegia yang diwakili Menteri Iklim dan Lingkungan mengapresiasi upaya konsisten dan signifikan Indonesia dalam mengurangi deforestasi yang berkontribusi pada pencapaian tujuan global perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati.

“Sebagai bentuk pengakuan sekaligus dukungan pada Indonesia yang mengusung FOLU Net Sink 2030, hari ini telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia (c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Pemerintah Kerajaan Norwegia (c.q. Kementerian Iklim dan Lingkungan). MoU ini juga dihadiri Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi,” kata Menteri LHK.

Siti Nurbaya juga menuturkan, kesepakatan yang diambil antara Indonesia dan Norwegia tidak hanya mencerminkan kemitraan dan kesepakatan berbasis hasil kedua negara, MoU ini juga mencakup keterlibatan yang lebih luas terkait isu-isu iklim dan pengelolaan hutan di Indonesia.

Dijelaskan Siti Nurbaya, MoU ini menekankan pentingnya manfaat yang dapat diberikan secara nyata dan langsung pada masyarakat, serta bagi kemajuan Indonesia sesuai dengan tata kelola dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabel, inklusif, serta partisipatif. 

Hal itu, lanjutnya, seperti yang tercermin dalam upaya Indonesia untuk terus memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan hutan lestari, antara lain melalui penetapan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum.

“MoU ini juga akan memperkuat upaya restorasi lingkungan yang dilakukan Indonesia dengan tetap membangun prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan terus menerapkan prinsip-prinsip hijau,” pungkasnya Menteri LHK.