Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indonesia: Hubungan Seksual di Luar Nikah Dijerat Hukuman Satu Tahun Penjara

Indonesia: Hubungan Seksual di Luar Nikah Dijerat Hukuman Satu Tahun Penjara



Berita Baru, Internasional – Hubungan seksual di luar nikah akan menjadi aktivitas ilegal di Indonesia setelah anggota parlemen mengesahkan hukum pidana baru akhir bulan ini.

Undang-undang tersebut, seperti dilansir dari Sputnik News, memberlakukan hukuman satu tahun penjara karena berhubungan seks di luar nikah, serta melarang kohabitasi sebelum menikah. Penghinaan terhadap presiden Indonesia dan lembaga pemerintah juga akan dipidanakan berdasarkan undang-undang tersebut.

Wakil Menteri Kehakiman Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan kepada salah satu media bahwa hukum pidana yang baru “sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.”

Menurut undang-undang tersebut, hubungan seks di luar nikah hanya bisa dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu, seperti kerabat dekat, sedangkan tuduhan menghina presiden – yang bisa menjerat pelaku hingga tiga tahun penjara – hanya bisa dilaporkan oleh presiden sendiri.

Namun demikian, KUHP itu mendapat protes dari berbagai kalangan.