Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indonesia Bidik Net Zero Emission di Sektor Industri Tahun 2050

Indonesia Bidik Net Zero Emission di Sektor Industri Tahun 2050



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan target ambisius untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) atau emisi nol karbon di sektor industri pada tahun 2050, sepuluh tahun lebih cepat dari target NZE nasional pada tahun 2060.

Data yang dirilis oleh Kemenperin menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca (GRK) sektor industri pada tahun 2022 mencapai 238,1 juta ton CO2e, meningkat dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 222,9 juta ton CO2e.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa di tengah tantangan global terkait perubahan iklim, Indonesia membutuhkan langkah tegas untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca.

“Kami ingin target NZE di sektor industri dicapai lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Agus.

Upaya dekarbonisasi, yang mengacu pada pengurangan emisi GRK, telah berhasil menurunkan emisi sektor industri sebesar 53,9 juta ton CO2e selama periode 2015-2022. Ini merupakan pencapaian yang menggembirakan dan menjadi dasar optimisme untuk mencapai target NZE pada tahun 2050.

Selain itu, Kemenperin telah merumuskan strategi dekarbonisasi dengan fokus pada berbagai aspek, seperti energi industri, limbah industri, dan penggunaan proses dan produk industri. Ini merupakan langkah kunci untuk mencapai NZE.

“Hal ini menunjukkan optimisme bahwa upaya dekarbonisasi di sektor industri bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dicapai. Oleh karena itu, apabila target NZE secara nasional dicapai pada tahun 2060, maka kita harus berkomitmen untuk dapat mencapai target NZE di sektor industri lebih cepat, yaitu pada tahun 2050,” tambahnya.

Dekarbonisasi di sektor industri juga mendapat urgensi dari regulasi negara tujuan ekspor Indonesia yang semakin mewajibkan praktik berkelanjutan. Hal ini mencakup Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan EU Deforestation Regulation (EUDR), serta kerentanan terhadap perubahan iklim yang dapat mengganggu pasokan bahan baku industri.