Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Urutan 102 dari 180 Negara
Berita Baru, Jakarta – Transparency International Indonesia (TII) melaporkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 berada di skor 37. Angka tersebut turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya.
Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara yang dilibatkan.
“CPI [Corruption Perception Index] Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu,” demikian kata Peneliti TII, Wawan Suyatmiko, dalam pemaparan IPK 2020 secara virtual, Kamis (28/1).
Sementara itu, menurut TII negara yang mempunyai skor dan rangking sama dengan Indonesia adalah Gambia.
Di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat lima. Berada di bawah Singapura yang memperoleh skor IPK 85, Brunei Darussalam (60), Malaysia (51) dan Timor Leste (40).
Wawan menyatakan secara umum beberapa indikator penyusunan IPK yang berhubungan dengan sektor ekonomi, investasi dan kemudahan berusaha mengalami stagnasi, bahkan mayoritas turun.
Dalam laporan TII, salah satu indikator penegakan hukum naik. Namun, pada perbaikan layanan/ birokrasi dengan hubungannya terhadap korupsi stagnan.
Selain itu, indikator terkait politik dan demokrasi (pemilu) mengalami penurunan skor.
“Hal ini berarti sektor politik masih rentan terhadap kejahatan korupsi,” tutur Wawan.
Adapun lima besar negara dengan IPK tertinggi, yakni Denmark dan Selandia Baru (IPK 88); Finlandia, Singapura, Swedia dan Switzerland (85); Norwegia (84); Belanda (82); Jerman dan Luxembourg (80).
Sedangkan tiga besar negara dengan IPK terendah yakni Somalia dan Sudan Selatan (12); Suriah (14); Yaman dan Venezuela (15).