IM57+ Institute: Presiden Jokowi Pukul Mundur Kinerja Pemberantasan Korupsi
Berita Baru, Jakarta – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot pada skor 34 pada 2022. Indonesia berada pada urutan 110, dari 180 negara yang disurvei.
Merespons ini, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan menurunnya skor pemberantasan korupsi akibat lemahnya kebijakan pemerintah, terhadap penguatan kinerja pemberantasan korupsi.
“Alih-alih melakukan berbagai upaya penguatan, Joko Widodo tidak ada hentinya mengeluarkan paket kebijakan yang secara vulgar memukul mundur kinerja pemberantasan korupsi. Pemberlakuan revisi UU KPK, tidak terungkapnya pelaku intelektual penyerangan Novel Baswedan, serta pemberhentian pegawai KPK melalui TWK dengan melanggar HAM dan maladministrasi dengan disusul semakin menurunnya kualitas kasus yang ditangani KPK adalah contoh nyata proses pelemahan tersebut,” kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
“Diperburuk lagi, tontonan drama klasik dinasti politik semakin membabi buta, telah bisa dilihat oleh publik secara kasat mata tanpa malu-malu lagi,” sambungnya.
Ia menyatakan, Presiden Jokowi tidak menepati janji kampanye untuk memperkuat KPK, dalam pemberantasan korupsi yang berkontribusi secara signifikan menurunnya skor IPK terburuk pasca reformasi. Bahkan, Jokowi pernah menyampaikan akan menambah 1.000 penyidik untuk memperkuat KPK.
Alih-alih memperkuat, pelemahan terhadap sendi-sendi antikorupsi terus dilakukan, termasuk malah mengurangi jumlah pegawai KPK melalui pemecatan. Hasilnya, saat ini janji penguatan hanya sekedar menjadi basa basi belaka.
“Narasi yang dibangun Presiden Jokowi melakukan revisi UU KPK dengan dalih memperkuat pemberantasan korupsi ternyata hanya sekedar halusinasi belaka untuk menutupi kepentingan lainnya. Pasca revisi, ternyata kondisi pemberantasan korupsi tindak kunjung membaik,” tegas Praswad.
Ia mengungkapkan, jika kondisi ini diabaikan maka akan berdampak yang signifikan pada sektor lainnya. Hal tersebut mengingat antikorupsi merupakan faktor yang memungkinkan bagi perlindungan HAM, sehatnya ekonomi, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.
“Rakyat harus menyadari bahwa narasi-narasi keberpihakan pada sikap antikorupsi tidak lebih dari kata-kata omong kosong tanpa makna. Semakin hari, semakin banyak bukti nyata bahwa rezim pemerintahan ini terus memukul mundur demokrasi dan pemberantasan korupsi,” pungkas Praswad.