Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

IM57+: Hentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Demi Integritas Penyelidikan

IM57+: Hentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Demi Integritas Penyelidikan



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengungkapkan kekhawatiran serius terkait kontroversi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri. Institusi tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK, dengan alasan untuk menjaga integritas proses penyelidikan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam pernyataan tertulisnya, menjelaskan alasan mendesak pemecatan Firli Bahuri. Praswad mengatakan, “Kami mendesak Presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK. Bertahannya Firli di KPK membuat proses penyidikan kasus SYL bisa menjadi bermasalah. Selain itu, kondisi tersebut dapat digunakan sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministrasi.”

Pernyataan Praswad juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Pertama, terkait konflik kepentingan yang bisa menyebabkan penyalahgunaan kewenangan.

“Sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif,” ungkapnya pada Jumat (13/10/2023).

Alasan kedua yang dia kemukakan adalah persoalan kewenangan berbasis legislasi. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi berperan sebagai penyidik dan penuntut umum.

“Penonaktifan Firli Bahuri menjadi suatu urgensi dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan independen dan berintegritas,” katanya.

Praswad juga memperingatkan bahwa kehadiran Firli di KPK bisa memicu dugaan pidana baru, yaitu penyalahgunaan kewenangan. Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 421 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.

Dalam konteks kasus pemerasan yang melibatkan Firli, Praswad menekankan, “IM57+ Institute juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh pimpinan KPK.”

Kasus ini semakin rumit dengan tanda tangan Firli Bahuri pada Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Surat tersebut dikeluarkan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

“Membawa tersangka ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan,” demikian isi poin nomor dua dalam Sprinkap tersebut.

Keseluruhan situasi ini menghadirkan tekanan terhadap integritas penyelidikan kasus SYL dan KPK secara keseluruhan. Kementerian dan Polda Metro Jaya telah diminta untuk merespons dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.