Ilhoon Eks-BTOB Ajukan Banding Atas Tuntutan 2 Tahun Penjara
Berita Baru, Entertainment – Hari ini (18/11) Pengadilan Tinggi Seoul menggelar sidang kedua untuk Jung Ilhoon, mantan rapper di grup penyanyi BTOB dengan agenda sidang banding untuk kasus penggunaan mariyuana.
Dalam sidang pertama, pelantun lagu “She’s Gone” itu dijatuhi 2 tahun penjara dan denda 133 juta won (sekitar 1,6 miliar rupiah) karena telah melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika. Namun, baik ia maupun jaksa memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Sidang kedua Ilhoon
Pada sidang kedua hari ini ini, jaksa meminta hukuman penjara 2 tahun dan denda yang berubah menjadi 126,6 juta won (sekitar 1,5 miliar rupiah) untuk tuduhan pemakaian ganja.
Dalam kesempatan itu, Ilhoon juga membacakan pernyataannya dengan berlinang air mata. Ia mengungkapkan dirinya telah merenungkan kesalahannya dan menyesali hal itu. Ia juga menceritakan rasa rindu akan kehidupan sebelum terjerat kasus.
“Saya sangat merindukan kehidupan sehari-hari yang biasa saya nikmati. Saya telah sepenuhnya memahami bagaimana narkoba dapat menghancurkan hidup saya serta kerusakan mengerikan yang ditimbulkannya pada masyarakat,” ujarnya. Pria kelahiran 4 Oktober 1994 ini meminta maaf dan berjanji tidak akan lagi mengkhianati perasaan orang-orang yang mempercayainya.
Sementara itu, pengacara Ilhoon menambahkan, sang idola sudah menyatakan pertobatan yang sungguh-sungguh. Selain itu, ada dukungan besar untuknya di luar sana. “Dalam kasus Jung Ilhoon, ada lebih dari dua kotak petisi yang dikirim oleh penggemar asingnya. Ada alasan baginya untuk kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Pengacara juga meyakinkan pengadilan bahwa Ilhoon akan memainkan peran penting dalam masyarakat. Disebutkan juga, Jung Ilhoon mengajukan 87 pernyataan pertobatan sejak persidangan banding dimulai.
Jerat awal kasus narkoba
Sejak 21 Desember 2020, Ilhoon diketahui mengonsumsi mariyuana. Terseretnya pria itu bermula dari penyelidikan polisi terhadap kelompok penjual narkoba yang menggunakan uang virtual alias cryptocurrency untuk jual-beli obat terlarang tersebut. Pelaku yang sudah tertangkap menunjukkan daftar pembelinya, dan nama rapper itu ada di sana.
Diketahui, ia mengonsumsi ganja dengan kenalannya selama beberapa kali sejak kira-kira lima tahun lalu hingga tahun 2019. Ia dicurigai membeli dan mengonsumsi 826 gram mariyuana antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya, sebagaimana dikutip dari Soompi. Akibat kasus ini, ia keluar dari BTOB sejak Desember tahun lalu.