Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICW
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat memaparkan hasil temuan ICW terkait tren vonis pelaku korupsi sepanjang tahun 2023, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

ICW Ungkap Vonis Koruptor 2023 Rata-Rata Hanya 3 Tahun 4 Bulan Penjara



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan laporan bahwa rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi sepanjang tahun 2023 hanya mencapai 3 tahun 4 bulan penjara. Data ini merupakan hasil dari pemantauan terhadap 866 kasus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan total 898 terdakwa.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan bahwa rata-rata hukuman ini mencerminkan belum adanya efek jera yang signifikan terhadap pelaku korupsi. “Rata-rata hukuman penjara dari 1 Januari hingga 31 Desember 2023 hanya 3 tahun 4 bulan penjara,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023” di Jakarta pada Senin (14/10/2024).

Kurnia menegaskan bahwa lemahnya vonis terhadap para pelaku korupsi menunjukkan bahwa penindakan hukum terhadap korupsi masih menjadi masalah besar. “Omong kosong kalau kita sudah serius dalam menindak pelaku korupsi. Proses penyidikannya bermasalah, dan vonisnya pun tidak menggambarkan efek jera,” kata Kurnia dengan tegas.

ICW mencatat bahwa tren vonis pada 2023 serupa dengan tahun sebelumnya. Pada 2022, rata-rata hukuman penjara juga mencapai 40 bulan atau sekitar 3 tahun 4 bulan. “Jadi sebenarnya tidak ada perubahan signifikan antara 2022 dan 2023. Ini adalah tren yang berulang,” lanjut Kurnia.

Selain hukuman penjara, ICW juga menyoroti denda yang dijatuhkan kepada para koruptor. Sepanjang 2023, denda total yang dijatuhkan dari 830 persidangan mencapai Rp149,31 miliar, dengan rata-rata denda sebesar Rp180 juta per terdakwa.

Kurnia juga menambahkan bahwa vonis pidana tambahan berupa uang pengganti mencapai total Rp7,3 triliun sepanjang 2023. Sementara itu, kerugian negara akibat korupsi yang terungkap dalam kasus-kasus tersebut mencapai Rp56 triliun, dengan kasus suap senilai Rp228 miliar dan gratifikasi sebesar Rp124 miliar. “Kasus pemerasan juga ada, dengan total kerugian sebesar Rp1,9 miliar,” ungkapnya.

Dalam pemantauan vonis koruptor, ICW membagi hukuman menjadi tiga kategori: ringan (di bawah 4 tahun), sedang (4-10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Berdasarkan data, 615 vonis yang dijatuhkan pada 2023 masuk dalam kategori ringan, sementara hanya 10 terdakwa yang mendapatkan vonis berat.

“Pengadilan masih lebih sering mengganjar terdakwa dengan vonis ringan. Ini tren yang tidak pernah berubah setidaknya sejak 2020,” tambah Kurnia. Ia menyimpulkan bahwa sistem peradilan tampaknya masih permisif terhadap praktik korupsi.

Dengan data yang diambil dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), ICW berharap penindakan terhadap korupsi bisa menjadi lebih serius di masa mendatang agar benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya.