ICW Ungkap Perubahan dalam Sirekap Berpotensi Memfasilitasi Kecurangan Pilkada
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Rabu (30/10/2024) merilis siaran pers berisi pernyataan kritis terhadap perubahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sistem Sirekap. ICW menilai perubahan ini dapat menghambat pengawasan publik dan membuka peluang terjadinya kecurangan dalam Pilkada.
ICW mengungkapkan kekhawatirannya atas pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Holik, pada 25 September lalu mengenai perubahan format data dalam Sirekap. “Informasi publik yang ditampilkan dalam Sirekap hanya akan berbentuk gambar atau PDF formulir C1 tanpa tabulasi di tingkat kabupaten/kota,” jelas Idham. Dengan format baru ini, masyarakat hanya dapat melihat gambar formulir C1 tanpa data tabulasi perolehan suara sementara.
Sebelumnya, dalam Pemilu 2024, Sirekap memuat data numerik perolehan suara sementara, yang memungkinkan publik turut mengawasi hasil penghitungan suara di tiap daerah. Meski sempat menuai kritik akibat ketidakakuratan hasil konversi data, ICW menilai bahwa perubahan ini akan menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan. “Praktik jual beli suara selama ini diduga marak terjadi, dan Sirekap sejatinya dapat mencegah hal tersebut. Informasi yang rinci, jelas, dan mudah dipahami dalam Sirekap menjadi krusial,” ujar perwakilan ICW.
ICW menegaskan bahwa perubahan tersebut dapat memfasilitasi berbagai bentuk manipulasi suara, dari pencurian hingga penggelembungan suara. “Langkah yang diambil KPU ini mengaburkan komitmen penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tambahnya.
Di sisi lain, Idham Holik menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbaikan pada bandwidth, kemampuan pembacaan, dan akurasi Sirekap. Namun, ICW berpendapat bahwa seharusnya perbaikan tersebut dapat diterapkan pada tampilan data tabulasi suara tingkat kabupaten/kota agar lebih akurat tanpa harus menghilangkannya.
ICW kembali mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap Sirekap, mulai dari proses perencanaan hingga evaluasi. “Kelalaian KPU dalam memberikan layanan Sirekap kepada publik perlu ditelusuri lebih jauh, untuk melihat apakah terdapat unsur kesengajaan di dalamnya,” tegas ICW. Hasil audit diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
ICW juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh KPU dalam setiap pelaksanaan pemilu. “Pengembangan dan perbaikan Sirekap seharusnya mengakomodir keterbukaan informasi, aksesibilitas, serta pengawasan oleh masyarakat. Jika tidak, maka KPU tidak berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai pemilih,” tutup pernyataan ICW.