ICW Tolak Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras isu yang mengemuka terkait rencana peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. ICW menegaskan bahwa independensi KPK masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pemicu untuk menegakkan hukum.
“KPK masih dibutuhkan oleh masyarakat sebagai trigger mechanism APH (aparat penegak hukum) ataupun lembaga negara lainnya,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam telekonferensi pada Rabu (3/4/2024).
Menurut ICW, lebih baik melakukan perbaikan terhadap KPK daripada menggabungkannya dengan Ombudsman. Perbaikan tersebut dapat dimulai dengan memantau proses seleksi pimpinan KPK yang akan datang.
“Tahun 2024 menjadi hal yang sangat penting diperhatikan oleh masyarakat, karena lima pimpinan dan lima (anggota) Dewas KPK akan berganti,” tambah Kurnia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa meskipun pimpinan KPK belum menerima informasi terkait rencana tersebut, kemungkinan penggabungan antara KPK dan Ombudsman tetap ada.
“Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Marwata juga mengungkapkan contoh Korea Selatan yang telah menggabungkan otoritas pemberantasan korupsi dengan Ombudsman, sehingga dinilai memungkinkan untuk manuver serupa terjadi di Indonesia.