Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pilkada Jakarta 2024
Pasca debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta, ketiga pasangan calon masih belum menunjukkan platform kampanye yang konkret guna memberantas korupsi di pemerintahan provinsi. Minimnya komitmen antikorupsi di penghujung fase kampanye ini menjadi prospek mengkhawatirkan bagi tata kelola pemerintahan Jakarta ke depan.

ICW Soroti Minimnya Gagasan Antikorupsi dalam Kampanye Pilkada Jakarta 2024



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (29/10/2024) menyoroti minimnya gagasan pemberantasan korupsi dalam kampanye Pilkada Jakarta 2024. ICW mencatat bahwa sejak fase kampanye dimulai pada 25 September, pasangan calon yang berkontestasi masih belum menunjukkan komitmen jelas terkait agenda antikorupsi. Padahal, korupsi terus menjadi hambatan besar bagi tata kelola dan anggaran pemerintah provinsi Jakarta, seperti halnya di daerah lain di Indonesia.

Menurut ICW, pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana dan Pramono Anung – Rano Karno sama sekali tidak mencantumkan isu antikorupsi dalam dokumen visi-misi mereka. Sedangkan pasangan Ridwan Kamil – Suswono, meskipun menyertakan sejumlah poin terkait pemberantasan korupsi pada sektor pendidikan dan reformasi birokrasi, dinilai ICW masih terlalu abstrak dan kurang realistis. “Gagasan yang mereka sampaikan belum menyentuh akar persoalan korupsi di Jakarta,” ujar perwakilan ICW.

Pada debat perdana tanggal 6 Oktober 2024 dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global,” ICW menyoroti tidak adanya bahasan khusus mengenai pemberantasan korupsi. Satu-satunya gagasan antikorupsi yang muncul adalah dari Suswono, terkait aduan langsung dari rakyat melalui hotline kantor gubernur.

Sementara itu, pada debat kedua yang berlangsung 27 Oktober 2024 bertema “Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial,” yang menurut ICW seharusnya sangat relevan dengan isu korupsi, para kandidat juga tidak menyinggungnya secara mendalam. Kun Wardana sempat menyampaikan gagasan penggunaan teknologi blockchain untuk meminimalkan pungutan liar dan memperbaiki pengadaan barang dan jasa, namun ICW menyatakan bahwa solusi tersebut masih belum menyentuh permasalahan korupsi secara mendasar.

ICW menegaskan bahwa kurangnya gagasan antikorupsi yang konkret menunjukkan rendahnya pemahaman para calon kepala daerah terhadap persoalan korupsi di Jakarta. “Para calon kepala daerah bisa mengoptimalkan modalitas antikorupsi yang sudah ada, seperti memperkuat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), meningkatkan kebijakan pengelolaan konflik kepentingan, serta berkolaborasi dengan KPK untuk memperbaiki kualitas pelaporan LHKPN,” tambah ICW.

Data dari Badan Kepegawaian Negara tahun 2018 menunjukkan bahwa Jakarta menempati posisi tertinggi dalam jumlah pegawai negeri sipil yang terlibat kasus korupsi. Selain itu, beberapa kasus korupsi di lingkungan pemerintah provinsi terkait pengadaan barang dan jasa, seperti kasus di Cengkareng, Rorotan, dan Cipayung, semakin menguatkan urgensi untuk membawa isu antikorupsi ke dalam kampanye.

ICW menutup dengan pesan kritis kepada para calon kepala daerah Jakarta agar tidak sekadar menawarkan program-program baru tanpa menggagas langkah-langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.