Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi

ICW: Pencegahan Korupsi Adalah Tanggung Jawab Presiden



Berita Baru, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa aspek pencegahan korupsi adalah tanggung jawab presiden, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menurut Adnan, seperti ia sampaikan dalam gelar wicara Bercerita ke-81 Beritabaru.co pada Selasa (25/1), aspek kerja KPK yang bisa dinilai secara efektif adalah aspek penindakan.

Adapun aspek pencegahan yang lebih berhak untuk menanganinya adalah presiden. Sebab presiden memiliki kewenangan untuk memaksa, sedangkan KPK tidak punya.

Maksud dari kewenangan memaksa di sini adalah otoritas untuk melakukan perubahan sistem terkait deteksi dini adanya tindak korupsi.

Adnan menjelaskan, perubahan sistem bisa dilakukan setidaknya melalui dua (2) jalan, yakni membangun kapasitas dan memperkuat independensi.

“Independensi dalam konteks mendeteksi adanya korupsi tentunya,” ungkap Adnan dalam diskusi yang ditemani Al Muiz Liddinillah host Beritabaru.co.

Namun, Adnan menyayangkan bahwa hingga hari ini presiden tidak pernah benar-benar serius memikirkan hal tersebut.

Alih-alih pembangunan sistem, lanjut Adnan, isu seputar reform yang dipegang langsung oleh presiden terkait pencegahan korupsi saja tidak pernah masuk ke program prioritas pemerintah.

Ketika ada pihak lain mencoba masuk membawa isu ini, presiden justru mendepaknya atas nama kalkulasi politik.

“Menteri Susi pernah melakukannya ya, tapi justru ditendang,” kata Adnan.

“Dan sekali lagi, soal pencegahan korupsi ini bukan beban KPK. KPK hanya salah satu bagian untuk memicu adanya percepatan pemberantasan korupsi. Selain itu, KPK itu pun adalah pengawas eksternal, bukan internal,” imbuhnya.

Terakhir, Adnan menghimbau bahwa tentang aspek penindakan dan pencegahan ini berbagai pihak kerap keliru, sehingga rekonstruksi pola pikir mendesak untuk dilakukan.