Ibas: Anggaran Prioritaskan untuk Keselamatan Rakyat
Berita Baru, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan rakyat dari ancaman COVID-19 harus diprioritaskan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Banggar DPR-RI, Senin (4/5).
Selain itu, Ibas juga menyampaikan bahwa pemerintah harus berpikir bagaimana menyelamatkan dan memulihkan perekonomian nasional. Untuk itu, Ibas memandang bahwa pemerintah perlu membuat aturan khsusus sebagai dasar hukum dalam kondisi darurat (emergency)m agar tugas pemerintah tidak hanya efektif, tapi sah secara hukum.
Dalam rapat yang digelar di Jakarta itu, FPD menyetujui penerbitan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dengan sejumlah catatan kritis.
Menurut catatan FPD, Perppu Nomor 1 tahun 2020 memiliki cakupan luas dan materi yang tidak satu rumpun, karena Perppu ini menggabungkan aturan pembiayaan penanganan dampak Covid-19 dengan aturan penanggulangan stabilitas sistem keuangan yang secara esensial aturannya berbeda.
“Lebih tepat jika Perppu yang diterbitkan tidak terkesan Sapu Jagat. Akan lebih diterbitkan dalam 2 atau 3 Perppu. Salah satu Perppu yang pernah direkomendasikan FPD yakni agar pemerintah mengajukan APBN-Perubahan (APBN-P) 2020 dalam bentuk Perppu,’’ begitu pandangan yang dibacakan Ketua FPD, Edhie Baskoro Yudhoyono.
Sebagai catatan kritis, FPD menyampaikan bahwa dalam Pasal 2 Ayat 1 diatur dan ditentukan fleksibilitas defisit anggaran di atas 3% dari PDB sampai dengan tahun 2022. Artinya, pemerintah bisa menetapkan angka defisit anggaran sebesar apapun, tanpa dibatasi.
Karenanya disarankan besarnya defisit benar-benar “sebatas yang diperlukan” dan alokasi anggarannya mengarah pada penanganan COVID-19, juga pemulihan ekonomi yang diakibatkannya.
Saran konkret FPD antara lain; pemerintah harus lebih fokus pada program dan stimulus yang menghasilkan multiplier effect langsung terhadap ekonomi masyarakat. Kelompok-kelmpok masyarakat miskin, termasuk yang kehilangan pekerjaan merupakan pihak paling rentan dan harus diprioritaskan dalam hal ini.
Selanjutnya adalah penyempurnaan mekanisme dan administrasi data bantuan sosial (bansos), BLT, PKH, dan skema jaring pengaman sosial lainnya agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
FPD juga berharap pemerintah benar-benar memiliki disiplin dan fokus yang tinggi dalam penggunaan anggaran, atau uang rakyat, agar bisa tujuan bisa dicapai dalam jangka pendek, tanpa mengabaikan tujuan jangka menengah dan jangka panjang.
FPD mengingatkan agar Perppu No.1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku. Perubahan APBN, bagaimanapun harus dibahas secara bersama antara Presiden dan DPR-RI.
Bahkan FPD siap mencarikan solusi, dan tidak sedikit pun berniat menghambat rancangan perubahan APBN yang diajukan pemerintah. Pada situasi ini, dukungan DPR-RI pada pemerintah sangat penting. FPD memahami hal itu.
Di akhir pandangan, Ibas mengajak pemerintah dan semua pihak menyelamatkan rakyat dari ancaman COVID-19.
“Dan mari kita selamatkan pula ekonomi Indonesia. Harapan Rakyat Perjuangan Demokrat,” pungkasnya.