Hybrid Working untuk ASN Jakarta Selama KTT ASEAN
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan instruksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta untuk menerapkan sistem hybrid working, yakni bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO), selama persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023.
Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas bertujuan untuk memberikan dukungan dalam kelancaran KTT ASEAN yang akan berlangsung pada 5-7 September mendatang di Jakarta. Dalam surat edaran tersebut, Anas menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Kami mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) untuk mendukung persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN,” ungkap Anas.
Menurut Anas, Aturan ini akan berlaku pada tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023.
Surat edaran tersebut juga memberikan panduan mengenai persentase bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) sesuai dengan jenis layanan pemerintahan.
“Penting bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan ini dan memastikan kinerja tetap optimal,” tambah Anas.
Namun, seiring dengan implementasi sistem hybrid working, kepala instansi juga diimbau untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar.
“Pemantauan, komunikasi, dan peningkatan output pelayanan adalah faktor kunci dalam menjaga efektivitas pelaksanaan sistem kerja ini,” kata Anas.