Hendak Edarkan Sabu, Dua Pemuda Gresik Diringkus Polisi
Berita Baru, Gresik – Dua pemuda pengedar narkoba diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Veteran Kecamatan Kebomas, Gresik.
Polisi menangkap Zahril Iqza warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah. Pemuda berusia 24 tahun itu diringkus setelah gagal mengelabuhi petugas.
Satu klip sabu yang dia sembunyikan di sebelah resleting celana berhasil ditemukan Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto bersama tim.
Dari pengakuan pelaku, barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu. Selanjutnya akan diedarkan kepada seorang pemesan.
Namun apes, dalam perjalanan ketika hendak diedarkan, sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berperawakan kurus tersebut dibekuk diwilayah perbatasan Gresik-Surabaya.
“Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Kamis (14/7).
Windu menyebut, barang bukti sabu 0,58 gram telah disita. Belakangan diketahui, tersangka sebelumnya ternyata pernah ditahan dalam kasus pencurian. Tersangka juga merupakan residivis.
Sebelum menangkap Zahril, anggota Polsek Manyar juga telah menangkap Dany Akbar, pemuda berusia 30 tahun asal Banyuwangi itu digerebek saat hendak pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7) pagi.
“Saat tim Reskrim Polsek Manyar datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya,” kata Windu.
Dari hasil interogasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan.
“Dia beli dari seseorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut,” imbuhnya.
Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdua pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.
“Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota,” imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya.