Hasil Rapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, dan Bawaslu terkait Pelanggaran COVID-19
Berita Baru, Jakarta — Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, di Jakarta , Kamis (10/9).
Rapat tersebut membahas terkait banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam tahapan pendaftaran pencalonan pada tanggal 4-6 September 2020 kemarin.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemiliham Umum (KPU), Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera merumuskan aturan pengeakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas lagi.
Perumusan tersebut diberikan pada Pilkada serentak 2020 selambat-lambtanya tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan para pemilih.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta kepada Kemedagri untuk mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama Instansi terkait dan Kepala Daerah dan/atau Ketua Gugur Tugas Penanganan COVID-19 di daerah.
Hal itu, dimaksudkan untuk mengantisipasi perluasan persebaran COVID-19 selama Pilakada serentak 2020.
Yang terakhir, Komisi II DPR RI mendesak agar KPU RI berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih sehingga menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada serentak 2020 ini.