Hasil Putusan Kasasi MA Terkait Pengurangan Hukuman Sambo Cs
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan hukuman yang mengalami perubahan signifikan bagi empat terdakwa. Putusan tersebut diambil dalam sidang kasasi yang berlangsung pada Selasa (8/8/2023).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengungkapkan bahwa proses sidang kasasi perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Dalam sidang kasasi ini, majelis hakim yang memimpin terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4).
Peninjauan kasasi ini berhasil menghasilkan hukuman yang lebih ringan bagi keempat terdakwa dibandingkan vonis yang diberikan pada tingkat pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Salah satu terdakwa, Ferdy Sambo, meskipun ditolak kasasi oleh MA, namun mendapatkan perubahan kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang lebih ringan. MA menyatakan bahwa Sambo bersalah atas pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan sistem elektronik yang menyebabkan gangguan. Hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup.
Sobandi juga mengungkapkan bahwa dalam sidang kasasi Ferdy Sambo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diungkapkan oleh dua hakim agung MA, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. Meski mereka memiliki pendapat yang berbeda, putusan akhir yang diambil adalah perbaikan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, perubahan hukuman juga terjadi pada terdakwa lainnya. Putri Candrawathi, semula dihukum 20 tahun penjara, kini mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun. Ricky Rizal Wibowo, yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kini dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf, eks asisten rumah tangga Sambo, hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sobandi menegaskan bahwa putusan MA atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga keempat terdakwa dapat dieksekusi sesuai dengan putusan tersebut. Meskipun demikian, ia juga menyebutkan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) meski hal tersebut tidak menghalangi eksekusi hukuman yang telah dijatuhkan.