Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hasbi Hasan
(Foto: Antara)

Hasbi Hasan Hanya Divonis 6 Tahun Penjara



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis tersebut dijatuhkan setelah Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Menurut Hakim Ketua Toni Irfan, Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang.

Hasbi Hasan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari proses kasasi di tingkat MA antara Heryanto Tanaka, selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan sebutan “suntikan dana”.

Sepanjang Maret 2022 hingga September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan membagi dan menyerahkan sebagian pada Hasbi Hasan, sesuai dengan kesepakatan keduanya, dengan besaran sekitar Rp 3 miliar.