Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Harimau
(Foto: Istimewa)

Harimau Sumatra Betina Ditemukan Mati Terjerat Perangkap di Bengkalis



Berita Baru, Jakarta – Seekor harimau Sumatra berjenis kelamin betina ditemukan dalam kondisi mati akibat terjerat perangkap seling pada kaki kiri bagian depan di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (17/10).

“Minggu (17/10) pagi, Balai Besar KSDA Riau menerima kabar dari Polsek Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis bahwa telah ditemukan Harimau Sumatra mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Fifin Arfiana Jogasara dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, kronologis ditemukannya harimau sumatra yang mati tersebut bermula pada Minggu pagi, saat masyarakat petani menemukan bangkai harimau sumatra tersebut.

Segera yang bersangkutan melaporkan kepada Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi dan personel Polsek Bukit Batu yang kebetulan saat itu sedang melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Meranti, RT 001/RW 001, Dusun Bhakti, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

“Segera Kapolsek Bukit Batu meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau,” jelasnya.

Selanjutnya pada pukul 07.45 WIB, tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal. Kemudian pukul 09.45 WIB, tim Resort Bukit Batu bersama Polsek Bukit Batu dan Manggala Agni mengamankan lokasi ditemukannya bangkai harimau sumatra untuk menghindari kerumunan warga.

“Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat dan berjarak tegak lurus sekitar 21,85 km dari kawasan SM Bukit Batu. Harimau berjenis kelamin betina, kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tim akan melakukan evakuasi Harimau Sumatra ke Pekanbaru agar dilakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut mengalami kematiannya.

Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,